Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Menurut saya itu sebuah aplikasi walau dibuat dengan software bajakan. Karena dibuat dengan pemikiran sendiri itu merupakan karya original seseorang.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar