Senin, 29 Maret 2010

kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI ! Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

    Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

    Menurut saya itu sebuah aplikasi walau dibuat dengan software bajakan. Karena dibuat dengan pemikiran sendiri itu merupakan karya original seseorang.

    Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar